Jakarta, sketsindonews – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.
“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” ujar Rezekinta Sofrizal, Rabu (10/8/22).