Home / Hukum dan Kriminal / Kuasa Hukum Nizar Dahlan Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan

Kuasa Hukum Nizar Dahlan Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan

Jakarta, sketsindonews – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.

“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” ujar Rezekinta Sofrizal, Rabu (10/8/22).

Selanjutnya, Rezekinta menilai jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Pasalnya, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).

“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.

“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, Nizar melaporkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya (2022).

Kemudian, Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu.

(Eky)

Check Also

Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Amel Sabara (AS) terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus …

Watch Dragon ball super