Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan putusan praperadilan Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/8) mendatang. Sidang putusan digelar setelah pihak Nizar Dahlan dan KPK mengajukan kesimpulan.

“Pada sidang putusan nanti kami punya keyakinan untuk menang. Sebab terkait legal standing, pemohon memilikinya sebagai masyarakat dan pelapor dugaan gratifikasi (Suharso Monoarfa),” ujar Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal, di PN Jaksel, Jumat (12/8/22).

banner 300x600

Selain itu, Rezekinta menyebut permohonan praperadilan kali ini merupakan terobosan hukum yang tidak ada di dalam KUHAP. Sehingga hakim diuji terobosan hukumnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.