Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Hakim PN Jaktim Tidak Serius Dalam Persidangan Kasus Proyek Bangunan Sekolah

oleh
oleh

Abdul Muhid juga membeberkan pembangunan proyek dikerjakan secara bertahap dengan alasan keterbatasan biaya.

“Ada beberapa kali saya diperiksa Polsek Pulogdung, dua kali (diperiksa).  Pak Suparman sebagai pemborong bangunan PAUD,” kata Abdul Muhid sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Senin, (3/10).

Perjanjian kontrak proyek pembangunan telah di ketahui oleh saksi Namun, dia tidak mengetahui anggaran pembelian bahan-bahan bangunan akan tetapi tempat penyimpanan barang material dia  mengatakan di simpan di bedeng sederhana.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.