Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Hakim PN Jaktim Tidak Serius Dalam Persidangan Kasus Proyek Bangunan Sekolah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum terdakwa Ririk merasa keberatan dipersidangan dalam keterangan saksi yang dihadirkan terkait borongan usaha pembangunan sekolah yang dinilai ada indikasi kerugian material. Maringan Sitompul kuasa hukum terdakwa yang saat ini tengah mendapingi, saat berjalannya sidang kasus pencurian raibnya bahan bangunan menilai sangat kecewa karena majelis hakim dianggap tidak serius menangani kasus kliennya.

Baca: Pengacara Apresiasi Kerja Pengadilan dan Kejaksaan Jakarta Timur

“Saya keberatan yang mulia, berita acara itu rekayasa. Persidangan kurang serius,” cetus Maringan Sitompul kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Ririk berharap, saksi ke-2 dapat dihadirkan meski saksi keberadaannya jarak tempat tinggalnya terlampau jauh.

Sementara, dalam keterangan persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur saksi yang bernama Abdul Muhid menjelaskan dihadapan Majelis hakim, bahwa Suparman adalah salah seorang pemborong pekerjaan proyek pembangunan sarana pendidikan, dalam hal ini sekolah Muhammadyah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.