Jakarta, sketsindonews – Kasus sengketa merek dagang Seagate yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/20). Berakhir dengan putusan majelis hakim yang menyatakan menerima gugatan sebagian dalil penggugat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, sebagai Penggugat adalah Seagate Technology LLC. Sedangkan Tergugat I, Tjung Andrey Adi Saputra dan Tergugat II, Satrijo Tedjokusumo.