Yogyakarta, sketsindonews – Komandan Lanud Adisutjipto Marsma TNI Ir Novyan Samyoga, MM beserta seluruh pejabat Lanud Adisutjipto menerima Tim Sosialisasi Tax Amnesty atau Amnesti Pajak di ruang rapat Komandan Lanud Adisutjipto, Selasa (25/10). Sosialisasi Tax Amnesti tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Bapak Yuli Kristiyono danKepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ibu Sanityas Jukti.
Dalam sambutannya Komandan Lanud Adisutjipto menyampaikan bahwa Tax amnesti bertujuan untuk mengoptimalkan peran masyarakat khususnya dalam pembayaran pajak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Diharapkan dengan program tax amnesti ini akan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pembenahan pajak. Dengan adanya tim sosialisasi dari Ditjen Pajak akan diperoleh arahan, gambaran dan pemahaman yang lebih jelas khususnya mengenai tax amnesti yang tentunya merupakan masukan yang berharga dan dapat menjadi bekal pengetahuan sebagai warga yang patuh pajak.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak dalam ceramahnya menyampaikan bahwa menurut World Bank negara dengan rasio pajak yang baik adalah minimal 15% dari PDB atau Produk Domestic Bruto suatu negara. Untuk saat ini rasio pajak Indonesia masih di kisaran 11%. Negara juga memerlukan pembangunan infrastruktur dengan dana yang sangat besar untuk mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat.
Lebih lanjut Bapak Yuli Kristiyono menambahkan bahwa Kepatuhan dan kesadaran sebagai wajib pajak juga mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa karena saat ini 80% APBN ditopang oleh Pajak. Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
“Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” paparnya.
Sementara itu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak DIY Ibu Sanityas menyampaikan bahwa amnesti Pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
“Tax Amnesti berlangsung mulai September sampai dengan 31 Maret 2017 serta disertai dengan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan Tax Amnesti tersebut,” Imbuhnya.
Acara yang diakhiri dengan tanya jawab tersebut, dihadiri oleh Komandan Wingdikterbang Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama, Para Kadis Lanud Adisutjipto, Para Komandan Satuan serta para Kasi di lingkungan Lanud Adisutjipto. (Kumara)