Polsek Ciledug disinyalir tidak mengenal kata Restorative Justice (RJ) karena masih menahan tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan di Toko Bangunan di Kawasan Ciledug. Tapi anehnya, laporan tersebut sudah dicabut oleh pihak toko bangunan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan surat tanda terima dari bagian Seksi Umum (Sium) Polres Metro Tangerang Kota, isi surat tersebut yakni surat permohonan pencabutan laporan polisi nomor : LP/B/104/II/2023. Adapun surat tersebut dikeluarkan tanggal 15 Februari 2023 silam.
Sementara itu, saat Sketsindo mengonfirmasi Wakapolsek, AKP Toto Sanyoto, dirinya tidak menghafal nomor LP tersebut.
“Waduh, kalo nomor LP gak hafal deh” kata Toto kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (28/3/23).
Lebih lanjut, Toto menilai ketiga orang tersebut dilakukan penegakan hukum meskipun laporannya sudah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Oo.. itu berarti dilakukan penegakan hukum” sambungnya.
Disisi lain, Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro masih belum memberikan tanggapan yang jelas saat dikonfirmasi.
“Bentar saya cek dulu” Jawab Diorisha singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/23) siang.
Sampai saat berita ini ditayangkan, Sketsindo masih berusaha menghubungi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dan pihak keluarga yang ditahan Polsek Ciledug.
Sekedar informasi, RJ tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.