Majelis Hakim PN Jakpus Tangguhkan Putusan Pidana

oleh -162 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Balkis Salfithri hanya bisa termangu atas putusan majelis hakim Robert Limbong yang menunda putusan pidana terhadap diriinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) siang.

“Menangguhkan putusan pidana hingga perkara perdata mempunyai hukum yang kuat,” kata Robert Limbong.

Sebab dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perkara perdata terhadap kepemilikan rumah yang berada di Jalan Banyumas, Menteng Jakpus hingga kini masih berproses dan belum mempunyai hukum yang mengikat.

Gambar

Lantaran para pihak diduga masih memiliki upaya hukum lainnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1956 yang berbunyi: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Dan juga yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Priyo W dari Kejaksaan Negeri Jakpus menuntut Balkis Salfithri selama 8 bulan penjara, karena terbukti dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu majelis juga memerintahkan kepada jaksa agar berkas perkara nomor 870/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tetap terlampir termasuk sertipikat hak milik (SHM) nomor 1110 atas nama Jimmy Widjaja.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.