Majelis Hakim PN Jakut Diduga “Blunder” dengan Keputusannya

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun disinyalir membuat “blunder” dengan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa Moh Kalibi di Pengadilan Jakarta Utara belum lama ini.

Pasalnya santer terdengar kabar Moh Kalibi diduga telah melakukan kejahatan lagi beberapa saat setelah menghirup udara segar. Oleh karenanya, terdakwa kasus pemalsuan itu bakal dilaporkan lagi ke Kepolisian oleh pemilik tanah Hadi Wijaya yang merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa.

banner 300x600

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun juga dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, majelis hakim dituding membuat penetapan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Moh Kalibi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku bahkan diduga ada indikasi suapnya.

Dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua MA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) disebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap terdakwa Moh Kalibi dilakukan dengan menabrak aturan main yang ada dan berindikasi kuat adanya KKN. Pada surat tanggal 25 November 2020 yang ditandatangani Ratno Jaldi, salah satu penasihat hukum saksi korban Hadi Widjaya, disebutkan bahwa penangguhan penahanan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terpuji dan tak beralasan. Oleh karena permohonan penangguhan baru diajukan pada sidang pertama tanggal 16 November 2020 dengan alasan istri terdakwa mau melahirkan. Kenyataannya masih hamil muda.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.