Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) hari in telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir sidang tanggal 26 Agustus 2019.
“Praperadilan ini diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum Jaksa Kusnin (mantan Aspidsus Kejati Jateng), seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin namun kenyataannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung” ucap Koordinator MAKI Bonyamin Soiman kepada sketsindonews.com. (22/8)
Menurutnya, KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung,.