Bogor, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), akan menjalani sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sidang pertama di Mahkamah Konstiusai (MK) dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2020.
“Agenda sidang mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden (Joko Widodo),” kata Koordinator Maki Boyamin Saiman kepada sketsindonews.com, Sabtu, (16/5/20).