Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malek Hafian, Senin (29/1/24).
Sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana dan juga keterangan terdakwa.
Saat dimintai keterangan, Malek Hafian tidak terlalu memahami kenapa dirinya harus menjalani proses persidangan, karena selama pengurusan dokumen dia hanya memberikan apa yang diminta oleh Agen bernama Saleh untuk mengurus dokumen di Imigrasi.