Jakarta, sketsindonews – Mantan Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara (Jakut), Cristianto membantah adanya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan pelayanan KIR dibeberapa pemberitaan media online.
Menurut Cristianto, mengenai isu adanya pungli tersebut bermula saat salah satu oknum biro jasa tidak terima dengan penggantian dirinya oleh perusahaan yang menggunakan jasanya dalam mengurus KIR.
“Dimana syarat untuk mengurus KIR si perusahaan itu menyerahkan tanggungjawabnya kepada seseorang dengan surat kuasa,” kata Cristianto saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, (23/6/22).
Secara tiba-tiba, lanjut Cristianto, pihak perusahaan secara sepihak mengganti biro jasa yang mengurus pengujian KIR tersebut dengan biro jasa yang baru.
Hal itu membuat oknum biro jasa yang sebelumnya di kuasa kan oleh perusahaan itu tidak terima dan menuduh pihak UP PKB Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara terlibat dalam pergantiannya dalam pengurusan pelayanan KIR dengan menuduh adanya pungli.
“Disana itu untuk mengurus KIR itu diserahkan ke seseorang atau biro jasa dengan surat kuasa. Kalau ada kita akan layani. Pada bulan September 2021 lalu, tiba-tiba ada pengurus perusahaan besar yang mengganti surat kuasanya. Ini perusahaan nggak mau memakai lagi jasanya oknum tersebut,” bebernya.
Cristianto menilai, beberapa pemberitaan yang menyudutkan terkait dengan pelayanan UP PKB Dinas Perhubungan Cilincing Jakarta Utara, merupakan ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, jelasnya, saat ini pengurusan pengujian KIR di UP PKB Cilincing Jakarta Utara sudah mengunakan sistem digital atau online dan tidak dapat dilakukan secara manual.
“Kita sebenarnya sudah pakai sistem online. Jadi orang-orang yang daftar KIR ini bayarnya ke Bank DKI. Disitu ada kode bayarnya ada kode akunnya itu buat ke sistem buat bayar KIR ke sistem,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Cristianto, saat ini pelayanan secara manual sudah tidak digunakan lagi. Jika sudah mendaftarkan melalui sistem online, berkas yang pelayanan uji KIR tidak dapat diinput secara manual.
“Jadi kalau dibayar cash itu nggak bisa kita input ke sistem KIR untuk bisa masuk ke pengujian. Saya bayar nih biar bisa KIR, itu nggak ada,” jelasnya.
Cristianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala UP PKB Kedaung Angke Jakarta Barat mengaku, pihaknya dilaporkan oleh oknum biro jasa tersebut atas dugaan diskriminasi pelayanan.
Tetapi laporan tersebut sudah dicabut karena ada kesalahpahaman menganai surat kuasa baru yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan yang menggunakan biro jasa.
Namun, lanjutnya, ia tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Cristianto mengaku akan bertanggung jawab jika di UP PKB Cilincing ada percaloan.
“Kalau saya sih mengikuti aturan hukum aja lah ya, kalau memang lanjut ke pengadilan pasti kita akan lakukan pembelaan. Karena kalau ada pungli, seharusnya semuanya lapor dong ada pungli, masa cuman satu orang saja yang lapor,” ungkapnya.
Akibatnya, atas laporan tersebut, UP PKB Cilincing tidak mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Sebenarnya saya waktu itu ditarget oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk ikut WBK, nah kita sudah bebenah, sebetulnya kita sudah bagus nilainya, hanya karena faktor ini aja kita batal dapat WBK,” pungkasnya. (Simon)