Mantan Sekretaris MA Nurhadi Segera Diadili di PN Jakpus

oleh
oleh
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi saat akan menghadiri sidang
banner 970x250

Ia menambahkan, pasal dakwaan tentang suap dan gratifikasi yaitu : Kesatu Pertama Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya UU TPK. “Berkas perkara hanya atas nama Nurhadi, cs,” tutupnya.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.