PSBB Transisi Masjid Raya JIC Kembali Jalankan Shalat Jumat

oleh
oleh
Masjid Raya Islamic Centre
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Jakarta Utara, kembali akan menyelenggarakan shalat Jumat pertama saat fase pelonjakan pandemi meningkat selama kurun waktu 1 bulan lebih yang lalu kini spemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan sebagai daerah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Sejumlah peraturan untuk jamaah pun diberlakukan untuk bisa beribadah.

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ma’arif Fuadi mengatakan peraturan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Tempat Ibadah Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, Aman dan Produktif.

banner 300x600

Ma’arif menjelaskan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre selama masa transisi adalah sebagai berikut :

Pertama, Masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%;

Kedua, Menerapkan protokol kesehatan;

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.