Dugaan Penipuan, Anggota DPR Marinus Gea Berpotensi Jadi Tersangka

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum kasus penipuan, Wardaniman Larosa, menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Bareskrim Mabes Polri menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea sebagai Tersangka.

Melalui pesan WhatsApp, senin (3/4) dijelaskan bahwa Marsimus Gea yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) serta Ketua DPD Taruna Merah Putih Banten tersebut telah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (Roslina Hulu) dengan Laporan Polisi No.228/II/2017/Bareskrim, Tanggal 28 Februari 2017 di Markas Besar Polri atas dugaan penipuan pembelian dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga) dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) permeter.

Dijelaskan bahwa dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Baru 3 hari berselang tanda-tangan AJB baru membayar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.