Jakarta, sketsindonews – Kompolnas adalah sebuah lembaga non struktural yang lahir berdasarkan Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peran TNI dan peran Polri.
Pasal 8 Tap MPR tersebut menyebutkan tentang Lembaga Kepolisian Nasional yang dijelaskan dalam 3 ayat, yaitu :
- Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh
lembaga kepolisian nasional. - Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.
- Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan di ayat 2 pasal 8 Tap MPR No. VII Tahun 2000 bahwa Lemabaga Kepolisian Nasional yang dimaksud akan diatur dalam undang – undang, maka lahirlah UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 4 pasal yang menjelaskan tentang Kompolnas yaitu pasal 37, pasal 38, pasal 39 dan pasal 40. Bunyi dari masing – masing pasal ini adalah :
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.