Jakarta, sketsindonews – Setelah surat keberatan yang diajukan tidak mendapat respon dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Eko Putro Sandjojo, Kamis (15/11/17) Hanibal Hamidi resmi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya Hanibal yang menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), di Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa PDTT diberhentikan dari jabatannya pada Agustus 2017 lalu.
“Kita gugat yang menetapkan SK (Menteri Desa), yang menandatangani setalah kita menyampaikan surat berkeberatan,” ujar Hanibal yang hadir bersama beberapa timnya, usai mendaftakan gugatan.
“Maka tahapan berikutnya karena tidak ada respon sama sekali dari Kementerian Desa maka kita lanjutkan tahap pengaduan ke Pengadilan Tata usaha Negara, karena ketentuannya seperti demikian uu no.30 tentang Administrasi Pemerintahan,” tambahnya.
Hanibal berharap dengan proses pengadilan ini, dapat diketahui apa yang menjadi penyebab pemberhentian dirinya sebagai salah satu pejabat di Kementerian Desa PDTT, karena menurutnya pada salah satu media nasional, Menteri Desa telah mengaitkan pemberhentian tersebut dengan Kasus OTT yang terjadi di Kementerian Desa PDTT.
“Dasar itu (Gugatan) bukan atas jabatannya tetapi adalah meletakan dengan benar kasus sebenarnya terhadap pemberhentian kami.apakah karena kinerja kami atau kesalahan kami yang bahkan di berita terakhir, dinyatakan dalam wawancara tersebut Menteri Desa mengaitkan antara kasus tertangkapnya OTT kasus penyuapan oknum BPK dari pejabat Kementerian Desa PDTT terkait Opini atas proses pengawasan anggaran 2016,” paparnya.