Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anggota Polda Metro Jaya, Brigadir Polisi Andri Halim Nugroho yang dilakukan terhadap korban yakni Manaf Effendi Siregar yang merasa ditipu sekitar Rp. 55 juta telah memasuki babak baru.
Kasus tersebut yang awalnya ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Bidwaprof Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat perjanjian yang beredar, Brigadir Andri Halim Nugroho telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada Manaf selambat-lambatnya pada 8 Agustus 2023 lalu.
Kendati demikian, Manaf mengakui sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang telah dijanjikan Brigadir Andri Halim Nugroho.
“Belum. Belum ada itikad baik dari Dia (Andri Halim). Sampai detik ini juga belum ada uang saya dikembalikan” kata Manaf kepada Sketsindo di Jakarta, Selasa (19/9/23).
Manaf berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra bisa menindak anggotanya yang tidak profesional dalam bekerja.
“Saya sempat lihat postingan beliau (Karyoto) saat Podcast bersama Deddy Corbuzier, Pak Kapolda menantang masyarakat untuk buka-bukaan sama dia kalo ada anak buahnya yang melakukan tindakan ilegal. Jadi saya berharap itu bukan omongan belaka” kata Manaf.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Manaf Effendi yang menjadi korban penipuan oleh seseorang, mencoba melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Andri Halim Nugroho yang saat itu bertugas di SPKT.
Alih-alih akan membantu permasalahan Manaf, Oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telpon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar Rp. 55 juta.
Namun setelah, uang sebesar Rp.55 juta itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manaf Efendi meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Manaf Effendi berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah okum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia berharap pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas bahkan manaf berharap sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH.
“Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat, saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri ” kata Manaf.
Sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.