Merasa Ditipu Anggota Polri Rp. 55 Juta, Korban Masih Mencari Keadilan Di Polda Metro Jaya

oleh
oleh

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anggota Polda Metro Jaya, Brigadir Polisi Andri Halim Nugroho yang dilakukan terhadap korban yakni Manaf Effendi Siregar yang merasa ditipu sekitar Rp. 55 juta telah memasuki babak baru.

Kasus tersebut yang awalnya ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Bidwaprof Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat perjanjian yang beredar, Brigadir Andri Halim Nugroho telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada Manaf selambat-lambatnya pada 8 Agustus 2023 lalu.

Kendati demikian, Manaf mengakui sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang telah dijanjikan Brigadir Andri Halim Nugroho.

No More Posts Available.

No more pages to load.