Jakarta, sketsindonews – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Jakarta Pusat bersama pemkot terus lakukan kunjungan serta himbauan kepada para pengurus Masjid di 8 Kecamatan untuk dalam antisipasi mata rantai Covid – 19 di lingkungan peribadatan.
Walaupun dalam pelaksanaan ini MUI mendapat tantangan dalam pandangan persepsi ditengah masyarakat dari Fatwa MUI Pusat dan keterkaitan PSBB oleh Intruksi Gubernur dalam pelaksanaan antisipasi mata rantai Covid – 19.
Dalam keterangan himbauan di Kecamatan Sawah Besar, Selasa (14/4/20), Ketua MUI Kota Jakarta Pusat H. Robby Fadil Muhammad mengatakan, bahwa sesuai dengan Fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 serta MUI Kota membuat urutan Fatwa MUI dengan membuat turunan dari Fatwa sebagai rekomendasi Surat No : 5 Tahun 2020 dalam masyarakat untuk sementara waktu untuk tidak melakukan berkumpul dalam melakukan peribadatan termasuk sholat jum’at berjamaah.