Narkotika Jenis Pil Lexotan Marak di Pamekasan

oleh
oleh

IMG-20160905-WA0068

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho menerangka bahwa tersangka melanggar Undang-Undang tahun 2009 tentang kesehatan dan terjerat ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda uang maksimal 1 milyar.

“Tersangka dijerat pasal 196 Jo 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.