Pamekasan, sketsindonews – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (5/9/2016), meringkus 2 tersengka pengedar narkotika jenis Pil Lexotan (Double L / Pil Koplo) sebanyak 10.370 butir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial AY (22) warga Pademawu Barat sebagai pengedar sekaligus bandar sediaan farmasi ilegal, dengan sengaja membawa pemasok barang ilegal tersebut dari Surabaya menuju kota Pamekasan.
AY adalah korban tersangka pengakuan dari inisial TS yang sudah tertangkap 5 hari sebelumnya (31/8) dengan perjanjian melakukan transaksi dengan AY diterminal Ceguk Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho menerangka bahwa tersangka melanggar Undang-Undang tahun 2009 tentang kesehatan dan terjerat ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda uang maksimal 1 milyar.
“Tersangka dijerat pasal 196 Jo 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” terangnya.
Nowo menambahkan, kronologi berawal dari pengembangan pengakuan tersangka sebelumnya atas nama TS yang meyatakan dirinya mendaptkan barang ilegal dari dari AY.
Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya Team Opsnal dan penyidik Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) yang di pimpin langsung AKP Moh. Sjaiful, SH melakukan pengembangan penyidikan untuk melakukan penangkapan.
“Hingga beredarnya informasi yang disidik oleh Satresnarkoba, akhirnya persekongkolan 2 tersangka tersebut tertangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ketusnya. (Nurus)