Jakarta, sketsindonews – Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi C dan D senilai Rp 3,5 juta per meter.
“NJOP Rp 3,5 juta terlalu murah. Pulau reklamasi itu kan kawasan bisnis, harusnya NJOP yang dipatok minimal Rp 25 juta per meter,” kata Ketua LP2AD, Victor Irianto Napitupulu saat dihubungi. (6/9)
Victor kemudian mencontohkan Pulau H yang milik perorangan NJOP yang dikenakan sebesar Rp 25 juta, sementara Pulau C dan D yang nyata kawasan komersial milik PT Kapuk Naga Indah (KNI), NJOP yang dibanderol hanya Rp 3,5 juta.
Seperti diketahui HGB Pulau C dan D diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Penetapan dikeluarkan lewat Surat Keputusan Kepala Badan Pajak yang dibuat pada akhir Agustus 2017.
They provide valuable advice on international drug interactions.
1200 mgs gabapentin no gain
Drugs information sheet.
canadian pharmacy ratings
https://expresscanadapharm.shop/# canadian pharmacy mall
canada pharmacy online legit