Notaris: Untuk Mempermudah Mengurus Surat Tanah Masyarkat Diharapkan Konsultasi

oleh
oleh
Jakarta, sketsindonews – Keterbatasan informasi tentang perizinan menjadi alasan masyarakat untuk menunda pembuatan surat-surat atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Oleh sebab itu, PPAT atau Notaris dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat bagi mereka yang telah melakukan transaksi jual beli terkait tanah dan bangunan dapat segera berkonsultasi dengan pihak Notaris dengan tujuan pemilik dapat dengan mudah memahami mekanisme bagaimana tata cara mengurus surat-surat tentang akte tanah dan sertifikat dengan mudah.

Saat ditemui dikantornya, Ida Farida, SH menyarankan bagi pemohon atau masyarakat yang ingin membuat surat tanah harus melengkapi dengan surat keterangan dari RT,RW dan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan setempat. Setelah persyaratan telah dilalui pembeli atau penjual dengan bersama-sama menandatangani lembaran yang dibutuhkan oleh Notaris berikutnya melunasi pajak PPh.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.