Oknum Polisi Berencana Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri “Lagi”, Ini Penjelasannya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan pencurian Kelapa Sawit di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi membuat pemilik lahan tersebut mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Padahal, pemilik dari lahan tersebut telah melaporkannya ke Polres Tanjabtim pada bulan Februari 2022.

RS (pemilik lahan) mengatakan, meskipun dirinya telah melapor ke Polres Tanjabtim, namun hasil sawit miliknya tetap saja diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan mirisnya, pegawainya yang menjaga lahan miliknya diduga ingin disogok oleh seorang wanita atas nama Cannida Marito Simanjuntak.

“Pada tgl 19 April 2022, Dia (Cannida) datang ke Rumah Donel Sinaga (pegawai) membawa beras dan makanan lain agar Donel sinaga dapat membolehkan Cannida memanen dan menjual buah sawit dari Kebun Sawit milik saya” katanya kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (21/4/22).

Demikian juga, RS bilang, pada tanggal 18 April 2022 ada 2 orang utusan Cannida Simanjuntak membawa durian ke lokasi kebun sawit dan ketemu dengan Hasanuddin Hutapea agar Hasanudin Hutapea dapat membolehkan tim Cannida memanen dan menjual buah sawit.

Adapun kuasa hukum RS, Jhon Saud Damanik berencana akan melaporkan kasus kliennya ke Propam Mabes Polri. Pasalnya, dirinya merasa terlapor yang diduga melakukan tindak pidana berkeliaran bebas walaupun sudah dilaporkan ke Polisi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.