Pajak Hiburan Naik 40%, Begini Keluh Kesah Pengusaha Tempat Hiburan Malam

oleh
oleh

Seorang Pengusaha tempat hiburan malam di Kawasan Jakarta, Wenny menyesalkan kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).

Menurut Wenny, dinaikan pajak hiburan tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya maupun pegawai yang bekerja di tempat hiburan malam, tapi juga berdampak kepada masyarakat atau tamu yang akan berdatangan.

“Mereka kan mau enjoy dengan uang yang tidak berlebih dengan harga terjangkau. Karena kebanyakan mereka yang berdatangan ingin menghilangkan penat atau stress” kata Wenny saat dihubungi, Jumat (15/12/23).

Lanjut Wenny, dengan dinaikannya pajak hiburan terpaksa dirinya merubah sistem pada tempat hiburan malam yang dimilikinya.

“Ya, bisa aja harga jadi tidak terjangkau lagi untuk masyarakat yang ingin menikmati wisata malam, kalau sudah tidak terjangkau, masyarakat pun ogah untuk datang, ujung-ujungnya, pendapatan pajak juga menurun” ucapnya.

Dirinya memikirkan apabila tempat hiburan malam miliknya sepi karena harga menjadi tidak terjangkau.

“Mau tidak mau akan ada PHK pada karyawan bahkan sampai tutup (tempat hiburan), yang dipikirkan bukan hanya karyawan yang di tempat, tapi petugas parkir juga, yang jualan dipinggir jalan juga karena mereka juga mengambil manfaat dari adanya tempat hiburan malam itu” tuturnya.

Sebelumnya, Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi angkat bicara terkait Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Albert menilai, masyarakat (khususnya) para pengusaha hiburan ingin berkembang, dengan diberikan pajak yang sangat luar biasa maka akan membebani para pengusaha tersebut.

“Mereka (pengusaha) kan punya karyawan, jangan nanti karena tingginya pajak yang diberikan, itu akan berdampak kepada karyawan yang bekerja” kata Albert saat ditemui di Jakarta, (7/12/23).

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).

Dalam dokumen rancangan Perda PRD yang didapat Sketsindonews, pajak hiburan tercantum masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan masuk sub jenis Jasa Kesenian dan Hiburan. Pasal 51 ayat 2 menyebutkan khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40 persen.

“Ya betul. Tapi harus dibaca baik-baik redaksinya karena kalau tidak salah itu tidak bulat 40 persen. Tapi pajak hiburan dapat dikenakan sampai 40 persen,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.