Palsukan Surat Tanah, Lurah Jati Raden Di Polisikan

oleh
oleh

Bekasi, sketsindonews – Sepandai pandainya Tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Sepertinya Pepatah itu yang pas ditujukan kepada Lurah Jati Raden Agus Mulyana.

Melalui Surat Pemanggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Lurah Jati Raden atas dugaan Pemalsuan Surat Tanah yg sdh memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi serta keterangan-keterangan yg dikeluarkan oleh Walikota Bekasi, hingga saat ini ahli waris dari pemilik tanah yg berada di wilayah RT 02 RW 08 Kp.Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden Kecamatan Jatisampurna dengan luas +/- 37.580 meter persegi H.Naman Cs belum mendapatkan tanda tangan dari Lurah Jatiraden Agus Mulyana tentang surat pengakuan atas hak (sporadik) dengan berbagai macam alasan,diantaranya : Agus Mulyana.S.Sos selaku Lurah Jatiraden memberikan pernyataan kepada pihak ahli waris kalau putusan pengadilan itu tidak memuaskan dan hanya memenangkan sepihak saja serta dinyatakan pula bahwa lembaga pengadilan adalah bentuk dan ciptaan manusia yang bisa dibuat.

Dalam hal ini Lurah Jatiraden Agus Mulyana ngotot bahwa tanah tersebut masih dimilki oleh 20 penggarap yg hanya memiliki surat SPPT.sementara kita ketahui SPPT bukan merupakan dasar kepemilikan atas tanah.Apalagi hal tersebut sudah digugurkan dengan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2013/PN.Bks Jo Nomor 17/Bdg/2015/PN.Bks.

Padahal sebelumnya pada tgl 02 Februari 2016 melalui pengacara ahli waris SHM & Partners telah melayangkan surat kepada Walikota Bekasi,dengan memohon Konfirmasi atas Girik no 329 persil 3B Klas II seluas +/- 37.580 meter persegi.Kemudian pada tanggal 17 Maret 2016 Pemkot Bekasi melalui SEKDA menindaklanjuti surat dari SHM & Partner dg menggelar rapat pembahasan tanah girik no 329 persil 3B klas II yg dilaksanakan pada hari senin tanggal 21 Maret 2016 pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh:

  1. Staf ahli bidang hukum Setda Kota Bekasi
  2. Kepala BPKAD Kota Bekasi Up.Bidang Aset.
  3. Kepala Kantor Pertanahan Setda Kota Bekasi
  4. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
  5. Kepala Bina Pemerintahan Setda Kota Bekasi
  6. Camat Jatisampurna
  7. Lurah Jatiraden
  8. RW 08
  9. Pengacara ahli Waris

Dari hasil rapat tersebut pada tanggal 25 April 2016 diterbitkan surat melalui Kelurahan Jati Raden no surat 593/22-kl-Jrd ditanda tangani langsung oleh Lurah Jatiraden Agus Mulyana.S.Sos dan diketahui oleh Camat Jatisampurna saat itu Drs Dinar Faisal Badar menerangkan dalam surat tersebut bahwa dalam kartu inventaris barang Kelurahan Jati Raden tidak adanya aset Kelurahan berupa tanah seluas 3.6 Ha.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.