Pasca Penertiban Reklame Belum Singkronisasi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kesimpang siuran penertiban reklame ternyata dalam memilah persoalan objek peneriban reklame di wilayah Jakarta Pusat masih terkendala dalam koordinasi teknis, baik administrasi dan validasi data reklame yang akan dieksekusi, hal ini tercetus dalam evaluasi rapim tingkat kota pasca penertiban serentak di Jakarta Pusat.

Dalam pantauan sektsindonews.com dalam rapim yang di pimpin wakil Walikota Bayu Megantara ternyata penafsiran antar wilayah belum adanya keseragaman aturan jenis pelanggaran dalam penertiban reklame seperti ; katagori (jenis) ukuran, pelanggaran IMB (struktur) dan pelanggran IPR (Iuran Pajak Reklame Tayangan) sebesar 5% dalam nilai pajak tayangan.

banner 300x600

Menurut Wakil Walikota Jakarta Pusat ternyata dalam penertiban reklame bukan hanya pada struktur bangunan melainkan juga ada keterkaitan IPR yang dikelola pendapatan pajak di PTSP, ujarnya. (4-04-2017)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.