Andar GACD: Pecat Tidak Hormat Novel Baswedan, Adili Vonis Maximum, Disuap Joni Alen 3 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktur GACD, Andar M Situmorang surati Bareskrim Polri dan KPK meminta agar menindak tegas Penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Surat diterima KPK dan Bareskrim Polri, Rabu Kemaren (25/10/17), prinsipnya selaku pelapor 2 perkara, LSM GACD minta agar Bareskrim percepat limpahkan berkasnya, diadili para pegawai KPK,” jawabnya saat di konfirmasi, di Malaka, Jakarta Timur, Kamis (26/10).

Dia menyebutkan ada 3 nama yang jadi tersangka, yakni Penyidik KPK, Novel Baswedan, serta pegawai KPK, Johan Budi dan Chandra Marta Hamzah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.