Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara pidana No. 713/pid.sus/2016/PN.Jkt.Tim. Di pengadilan Jakarta timur atas nama terdakwa AMMY PUTR CHANIAGO dalam perkara membawah, menguasai, dan menyimpan senjata api dan sajam, tanpa hak, pasal 1, dan pasal 2 UU No.12 Tahun 1951 gagal di persidangkan pada hari kamis (21/7). Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak di hadirkan dalampersidangan.
Selanjutanya persidangan akan dilakukan pada kamis 28 Juli 2016 depan, dengan agenda sidang mendengar ketetangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan istri terdakwa diketahui bahwa kasus tersebut bermula pada tanggal 05 Mei 2016 siang hari saat terdakwa duduk minum kopi, lalu tiba-tiba di tangkap oleh beberapa anggota kepolisian tanpa ada penjelasan atau surat.
Dijelaskan lebih jauh, Yang uniknya terdakwa pada saat penangkapan yang dilakukan di depan warung sedang asik berbicang-bincang dengan temanya. Tanpa disangka dan di duga, terdakwa di tangkap, tanpa memberikan penyelasan, dan alasan yang jelas berupa surat, dan lainya, dipaksakan untuk menuju ke mobil milik terdakwa dan membuka pintu mobil, untuk diperiksa dan ditemukan barang bukti Air Sofgan yang terdapat di dalam tas didalam mobil terdakwa, dengan 1 bilah samurai didalam mobil terdakwa, sehingga terdakwa di bawah menuju ke Polda metro Jaya untuk di periksa, dan di tahan.
Atas temuan tersebut, terdakwa di dakwa melanggar pasal 1 dan 2 UU NO.12 tahun 1951 .
“Bahwa Sofgan yang di gunakan terdakwa memiliki surat ijin, yang di keluarkan oleh organisasi dengan kartu keanggotaan SATRIA SHOTING CLUB dengan No. Anggota SSC/AO/21-12422-1502 atas nama AMMY PUTRA CHANIAGO,” ujar Jefri Luanmase. SH kepada wartawan.
Pihak penasehat hukum juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki surat izin dan menyanyangkan kliennya ditahan sebab karena kepemilikan senpi.
“Bahwa Surat ijin yang di keluarkan SATRIA SHOTING CLUB sesuai Identitas unit dan pemilik Airsoftgun No. BIU/PA-1/12422/IX/2015 Berdasarkaan surat keputusan perbaikin No. 04/SKEPTIS/KU/PJ/IV/2012,” Jelasnya.
Menurutnya Airsoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun.
Akan tetapi, Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
“Rencananya pekan depan sidang akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tutupnya.