Pegang Senpi Dan Surat Izin, Ko Ditahan?

oleh
oleh

Menurutnya Airsoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun.

Akan tetapi,  Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.

“Rencananya pekan depan sidang akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.