Jakarta, sketsindonews – Hasil rapim tingkat provinsi DKI Jakarta pada tanggal 3 April 2017 Pemkot Jakarta Pusat melalui Sekretariat Kantor Walikota Jakarta Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 886/079.53 mengenai himbauan memonitor di seluruh masjid pemerintah dan penceramah dalam khotbah masjid yang berisi mengundang kebencian. (5-04-2017)
Surat itu ditujukan kepada organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Dewan Kemakmuran Masjid untuk mensosialiasikan kepada pihak dan lembaga Dakwah Imdonesia, para penceramah di lingkungan Masjid warga masyarakat dan ASN ( Aparatur Sipil Negara).