Pemalang, sketsindonews – Warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Rabu (5/4) menghadri sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang.
Kehadiran mereka, terkait dari laporan H Rois selaku pemilik tanah di Desa Nyamplung sari, dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya sesuai LP/16/1/2017 polres Pemalang. Warga di tuntut dengan Pasal 2 junto 6 UU RI No 51 PRP tahun 1960.