Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah pada tahun ini.

Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada Minggu-Senin, 25-26 Juni 2017. Cuti bersama tersebut ditetapkan mulai Selasa hingga Jumat, 27-30 Juni 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB itu ditandatangani Menteri PANRB, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.