Pemilik 3 Kilogram Sabu Dituntut 18 tahun Penjara

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Empat terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dituntut selama 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/3/21) silam.

Keempat terdakwa yakni: Hidayat Ariyanto, Fajri Yahya, Budi Arisman dan Fajri Novian. Selain sanksi raga, mereka juga diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan pejara, apabila denda yang dibebankan oleh JPU, tidak dibayarkan oleh para keempat terdakwa.

banner 300x600

Jaksa Andri Saputra, menjerat empat terdakwa dengan Pasal 114 jo ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara seorang terdakwa Ipik Gunarsah yang disidangkan terpisah atau split, dituntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp1miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut keterangan Jaksa Andri Saputra mengatakan, tuntutan pidana yang diberikan kepada Ipik Gunarsah telah sesuai dengan fakta di persidangan.

“Tuntutan pidana yang kami berikan terhadap terdakwa Ipik sudah sesuai fakta–fakta yang terungkap dipersidangan. dan tambah lagi kesaksian terdakwa lainnya saat konfrontir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/21).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.