Pemilik Lahan Berniat Bayar Pajak, Petugas Pajak DKI Sodorkan Tagihan Lahan Diduga Fiktif

oleh
oleh
Lokasi tanah atau lahan yang saat ini terkendala pembayaran pajak.

Jakarta, sketsindonews – Seorang pemilik lahan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas nama Sri Herawati Arifin, mengaku kesulitan membayar pajak atas lahan miliknya seluas 7.000 meter persegi di Jalan Indra Loka I Kelurahan Wijaya Kusuma.

Melalui kuasa hukumnya Martinus Siki SH MH, Herawati sudah mendatangi kantor pajak sejak tahun 2018, untuk membayar pajak atas lahan tersebut. Namun pihak kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD) Grogol Petamburan (Gropet), selalu menyodorkan tagihan pajak dengan luas lahan 15.000 meter persegi.

“Saya sebagai kuasa hukum dari ibu Herawati, sudah berulang kali datang untuk mengurus pembayaran pajak atas lahan seluas 7.000 meter persegi, tetapi petugas selalu menyodorkan tagihan yang luas lahannya tidak sesuai. Kami diminta bayar pajak atas lahan seluas 15.000 meter persegi, padahal lahan yang dikuasai klien saya hanya 7.000 meter persegi. Pertanyaan saya, dimana lahan 8.000 meter perseginya. Kalau petugas pajak bisa tunjukan, dan serahkan lahan itu ke kami, maka kami pasti bayarkan,” ujar Martinus Siki yang juga Ketua Yayasan Bina Bantuan Hukum Veritas Jakarta ini, saat berada di Kantor UPTD Gropet, Kamis (06/02/20).

Akibat kesulitan tersebut, pihak Sri Herawati Arifin, merasa terbebani dengan tunggakan pajak yang sudah tiga tahun ini. “Kami memohon supaya petugas pajak terbitkan NOP (red: nomor obyek pajak) yang baru agar tidak terus terbebani dengan tunggakan pajak seperti ini,” ujar Martinus Siki.

Merasa ada kejanggalan, pihak Sri Herawati Arifin telah mengirim surat pengaduan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Namun surat pengaduan yang disampaikan ke BPRD DKI sejak awal Januari 2020 tersebut, belum juga mendapat balasan.

“Kami merasa ada yang janggal dan terus dihambat untuk bayar pajak oleh pihak UPTD Grogol Petamburan, maka kami kirim surat pengaduan ke Badan Pajak DKI. Tapi sampai hari ini juga belum dibalas. Lalu kami harus bagaimana, ” ujar Martinus dengan nada kecewa.

Kepala UPTD Grogol Petamburan, Dedyanto, yang dikonfirmasi pada hari yang sama Kamis (06/02/20) mengaku memahami persoalan yang diadukan pihak Sri Herawati Arifin ke Badan Pajak DKI.

Dedyanto membenarkan menagih pajak kepada pihak Sri Herawati Arifin atas lahan seluas 15.000 meter persegi, namun tidak mengetahui kalau 8.000 dari 15.000 meter persegi lahan tersebut tidak ada alias fiktif.

“Kami hanya jalan sesuai aturan. Lahan itu dulunya milik PT Sabar Ganda, sehingga tagihan pajaknya masih 15.000 meter persegi. Lalu pihak ibu Herawati gugat PT Sabar Ganda dan memenangkan lahan 7.000 meter persegi. Memang itu NOP yang lama. Kami harus lihat dulu prosesnya baru terbitkan NOP yang baru, ” kata Kepala UPTD Grogol Petamburan, Dedyanto, saat ditemui di kantornya.

Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu, yang dikonfirmasi mengaku akan mengingatkan kepala UPTD Grogol Petamburan, Dedyanto, agar menyelesaikan persoalan tagihan pajak ini.

“Menurut saya, ini hanya mis komunikasi, saya akan ingatkan pak Dedy agar segera diselesaikan, silahkan terus dipantau prosesnya ya, ” ujar Dwi Wahyu, saat ditemui di Badan Dinas Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (10/02/20).

Dwi Wahyu juga mengatakan target pajak DKI tahun ini cukup berat sebesar Rp 50,3 Triliun, sehingga semua unit diminta untuk mengoptimalkan penarikan pajak, bukan menghambat kalau ada yang ingin bayar pajak.

Sebelumnya, sejak tahun 2014, lahan yang dikuasai oleh PT Sabar Ganda, digugat kepemilikannya oleh Sri Herawati Arifin di pengadilan negeri Jakarta Barat. Sengketa lahan ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, dan putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan Sri Herawati Arifin. Atas putusan tersebut telah dilakukan eksekusi pengosongan lahan sejak 21 November 2017. Pengadilan paling tinggi memutuskan lahan miliki Sri Herawati Arifin seluas 7.000 meter persegi dan setelah dilakukan pengukuran resmi oleh pihak BPN lahan milik Sri Herawati Arifin seluas 6.366 meter persegi.

Terhadap lahan yang telah dimenangkan di pengadilan dan dikuasi secara fisik ini, sejak tahun 2018, Sri Herawati Arifin berniat membayar pajak, namun tagihan pajak tersebut melebihi luas yang ditetapkan pengadilan dan BPN. Pantauan di lapangan, lahan seluas 7.000 meter persegi milik Sri Herawati Arifin dalam kondisi terpagar, sementara di sekitaran lahan tersebut adalah kawasan permukiman yang lahannya dalam kondisi dikuasai oleh warga.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.