Pemilik Unit Apartemen GWR Kecam Rencana Pemilihan P3SRS

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pemilik unit dan penghuni satuan rumah susun Great Western Resort atau P3SRS GWR Kota Tangerang. Keberatan dan mengecam rencana penunjukan PT Dinamika Karya Utama sebagai pengelola apartemen GWR.

Lantaran diduga bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2011 ihwal Satuan Rumah Susun khususnya Pasal 74 ayat 2. “Bahwa PPPSRS sebagaimana dimaksud ayat satu, beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik rusun,” demikian dikatakan kuasa hukum P3SRS GWR, Afrizal Dt Pangulu Kayo SH, Khristanto Purba SH dan Taufiq Akbar SH dari Kantor Hukum Afrizal Dt Pangulu Kayo dan rekan, Minggu (20/12/20) di Jakarta.

Menurutnya, selain UU NO 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No23/PRT/M/2018 soal P3SRS, merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Namun yang terjadi ucap Khristanto, yang menjadi Ketua P3SRS GWR selama dua periode tak lain adalah Direktur PT Dinamika Karya Utama.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.