Untuk diketahui PT DKU merupakan pengembang apartemen GWR.
Dikemukakannya, semesti dan sepatutnya PT DKU wajib memberlakukan Pasal 38 ayat satu dan ayat dua peraturan menteri PUPR 23/2018, sebagai Ketua Badan Kebijaksanaan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang pedoman AD/ART P3SRS. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. “Yang terjadi undangan dan tata cara rapat umum anggota berdasarkan AD/ART P3SRS GWR, bukan berdasarkan peraturan menteri PUPR 23/2018,” timpal Taufiq Akbar.
Ia menjelaskan Permen PUPR 23/2018 Pasal 24 ayat 1 huruf d, ketua pengurus yang terpilih dalam musyawarah membentuk panitia musyawarah paling lama tiga bulan sebelum berakhirnya kepengurusan P3SRS. “Tetapi pemilik unit tidak pernah diundang untuk pembentukan panitia musyawarah. Ironisnya, para pemilik unit belum diberitahu oleh ketua dan pengurus P3SRS GWR,” sebut dia.