Sidang sengketa informasi publik antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya memasuki tahap pemeriksaan legal standing kedua di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (6/11/24).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta kembali memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari para pihak, membahas kronologis permohonan informasi, serta mendalami objek sengketa informasi.
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, setelah selesai melakukan pemeriksaan legal standing, menanyakan kepada pihak termohon perihal permintaan informasi yang diajukan pemohon namun tidak mendapat tanggapan dari termohon.
“Kepada termohon, apakah surat permohonan informasi dari pemohon sudah diterima?” tanya Agus Wijayanto, Ketua Majelis Komisioner.
Termohon menyampaikan kepada majelis komisioner bahwa surat permohonan tersebut dianggap kurang jelas, khususnya terkait narasi surat yang disampaikan oleh pemohon.