Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

oleh
oleh

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tetapkan MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin (4/11/24).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

“Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” jelas Harli.

Adapun kronologi dari perbuatan tersangka MW menurut Harli yakni awalnya Tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.