Pemilik Unit Apartemen GWR Kecam Rencana Pemilihan P3SRS

oleh
45.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pemilik unit dan penghuni satuan rumah susun Great Western Resort atau P3SRS GWR Kota Tangerang. Keberatan dan mengecam rencana penunjukan PT Dinamika Karya Utama sebagai pengelola apartemen GWR.

Lantaran diduga bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2011 ihwal Satuan Rumah Susun khususnya Pasal 74 ayat 2. “Bahwa PPPSRS sebagaimana dimaksud ayat satu, beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik rusun,” demikian dikatakan kuasa hukum P3SRS GWR, Afrizal Dt Pangulu Kayo SH, Khristanto Purba SH dan Taufiq Akbar SH dari Kantor Hukum Afrizal Dt Pangulu Kayo dan rekan, Minggu (20/12/20) di Jakarta.

Menurutnya, selain UU NO 20 tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No23/PRT/M/2018 soal P3SRS, merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni satuan rumah susun. Namun yang terjadi ucap Khristanto, yang menjadi Ketua P3SRS GWR selama dua periode tak lain adalah Direktur PT Dinamika Karya Utama.

Gambar

Untuk diketahui PT DKU merupakan pengembang apartemen GWR.

Dikemukakannya, semesti dan sepatutnya PT DKU wajib memberlakukan Pasal 38 ayat satu dan ayat dua peraturan menteri PUPR 23/2018, sebagai Ketua Badan Kebijaksanaan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang pedoman AD/ART P3SRS. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. “Yang terjadi undangan dan tata cara rapat umum anggota berdasarkan AD/ART P3SRS GWR, bukan berdasarkan peraturan menteri PUPR 23/2018,” timpal Taufiq Akbar.

Ia menjelaskan Permen PUPR 23/2018 Pasal 24 ayat 1 huruf d, ketua pengurus yang terpilih dalam musyawarah membentuk panitia musyawarah paling lama tiga bulan sebelum berakhirnya kepengurusan P3SRS. “Tetapi pemilik unit tidak pernah diundang untuk pembentukan panitia musyawarah. Ironisnya, para pemilik unit belum diberitahu oleh ketua dan pengurus P3SRS GWR,” sebut dia.

Bahkan Taufiq Akbar menerangkan, ;para pengurus apartemen GWR memperpanjang jabatan hingga Desember 2020 dan yang seharusnya berakhir 20 Juni 2020 secara sepihak. Terlebih dalam beleid Permen PUPR 23 tahun 2018, disebutkan pengembang PT Dinamika Karya Utama, termasuk dalam kepengurusan P3SRS GWR selama dua periode yang lalu.

“Pemilik sama sekali tidak dilibatkan dan belum pernah diundang dalam rapat pembentukan panitia musyawarah. Bahkan kami sebagai pemilik unit, tidak mengetahui siapa saja yang duduk dalam panitia musyawarah,” sesal Taufiq.

Hingga kini sketsindonews.com tetap berusaha meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada direksi PT DKU mengenai hal tersebut.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap