Pencalonan Prabowo – Gibran Terancam Dibatalkan Pengadilan

oleh
oleh

Oleh: Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi Untuk Demokrasi Dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian W. S.H., M.H.

Setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan norma undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 169 huruf q yang sebelumnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 (empat puluh) tahun menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah”. Putusan mahkamah konstitusi tersebut bersifat final and banding dan pada saat ini yang kemudian menjadi peluang/pintu masuk Gibran untuk mengikuti kontestasi menjadi wakil presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto pada pemilu 2024.

Hal tersebut sempat dikomentari oleh Menkopolhukan Prof. Mahfud MD di media Kompas pada tanggal 8 november 2023 yang menyatakan “Keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat”.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.