Penetapan Toto Jadi Tersangka KPK, Dianggap Keliru

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, telah mengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi SH MH ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

banner 300x600

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

“Keterangan dari Edi Soes ini bahwa Pak Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Pak Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut kita (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung,” ungkapnya pada wartawan Senin (13/01/20).

Bukti laporan dari Bartholomeus Toto ke Polrestabes pada tgl 10 Sep 2019 :
Pelaporan Fitnah Pencemaran Nama Baik Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.