Pengacara Serang Hakim Di PN Pusat, Ini Kata Mahkamah Agung

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Abdullah menyatakan bahwa MA sangat menyesalkan perbuatan yang mencederai lembaga pengadilan, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sore tadi Kamis 18 Juli 2019.

Melalui siaran pers, Abdullah mengatakan bahwa tindakan atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.

“Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormatinya,” katanya.

Untuk itu, menurutnya semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Dimana Hakim harus patuh pada kode etik, Panitera harus patuh kepada kode etik, Jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya.

“Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana,” ujarnya.

“Persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan,” tambah Abdullah.

Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, menurutnya cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Kata Abdullah, Itulah etika persidangan menurut hukum.

“Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, dikutip dari detikcom, diketahui seorang pengacara yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata mendadak melakukan penyerangan terhadap Hakim yang sedang menjalakan tugas di PN Jakpus.

Tidak jelas apa motif pelaku meyerang Hakim dalam perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus dimana Tomy Winata tercatat sebagai penggugat dengan melawan PT. PWG selaku tergugat.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.