Pengadilan Jakarta Pusat Adili Kivlan Zein dan Habil Marati

oleh
oleh

Seperti diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan supir paruh waktu Kivlan.

Adapun Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Sementara itu di ruang sidang yang sama, Habil Marati turut diadili dengan agenda pembacaan dakwaan. Sayangnya majelis hakim menunda persidangan lantaran Habil Marati belum didampingi kuasa hukum.

Sofyan Hadi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.