Jakarta, sketsindonews – Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah sayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu, S.H yang menuntut pelaku pengeroyokan dengan korban Suprihatin, 3 bulan penjara, pada sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (06/2).
Sebagai informasi, Suprihatin yang pekerjaannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) mendapat tindak kekerasan dari mantan majikannya Hj. Murni Nur bersama menantunya Agus Setiawan.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Suci Ramadhan tahun lalu di kediaman majikan Suprihatin yang baru.
Menurut Risqie tuntutan yang disampaikan oleh JPU seperti pledoi (pembelaan) yang seharusnya diutarakan oleh seorang pengacara. “Lebih banyak hal yang meringankan daripada memberatkan,” katanya.
Dia menambahkan, “Kita lihat kunci pasal 170 ancaman minimal 5 tahun 6 bulan untuk yang luka-luka, tapi kalau turun ke 3 bulan itu sangat jauh dan tidak sampai 10 persennya, inikan jadi lucu.”
Lebih jauh, Riesqi juga merasa ganjil terkait pernyataan yang menyatakan hanya terjadi pemukulan sekali. Karena, kata Riesqi dari foto yang pernah dilampirkannya terlihat jelas ada luka lebam dan itu bukan dipukul sekali.
“Apakah ini ada indikasi- indikasi ” Dark Justice”? Apakah Jaksa adalah murni wakil dari korban,” ujarnya.
Terlebih menurut Riesqi, bahwa perspektif Jaksa itu tidak boleh Perspektif terdakwa, karena terdakwa persfektif di wakili kuasa hukum. “Dan korban di sini seperti berjalan sendiri,” katanya.
Riesqi menegaskan bahwa dalam persidangan ini, jaksa tidak menjadi perspektif di korban namun perspektif menggali terdakwa. “Jaksa sudah melanggar kode etiknya, di sini Jaksa sudah melakukan tugas pengacara bukan tugas seorang Jaksa,” kata Riesqi.
“Kemungkinan, kami akan meminta Jamwas untuk memeriksa Jaksa, apakah Dark Justice tersebut ada dalam perkara ini,” tegas Riesqi.
Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa saat ini, Komnas Perempuan juga telah memberikan surat kepada Majelis Hakim untuk berposisi netral dalam perkara tersebut.
“Dalam artian, memutus secara sebenar-benarnya secara perspektif perempuan,” tutupnya.
(Eky)