Pengusaha Hotel Tanjung Pinang Dipidanakan Warga

oleh
oleh

Tanjung Pinang, sketsindonews – Sidang gugatan perdata antara Selamah (penggugat) dengan Abd Bahrum dengan nomor gugatan 52/Pdt.G/2016/PN TPg di PN Tanjungpinang, Senin (31/10) memasuki tahap penyerahan surat-surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat.

Selamah selaku pemilik tanah melalui penasehat hakimnya, Eko SH, MH mengajukan 5 orang saksi, namun ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH hanya memberikan kesempatan untuk dua orang saksi saja, yakni Siti Khadijah dan Sugio.

“Saksi lainnya Senin depan saja,” ucap Wahyu

Saksi Yang hasir Siti Khadijah (53) mengaku bersempadan dengan Selamah. “Tidak pernah menjual tanah itu ke pihak lain,” ucap siti.

Lahan di Desa Malang Rapat, kabupaten Bintan itu berada diatas bukit dan ada tanaman pohon kelapa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.