Percepat Perizinan Berusaha, Kemendagri Dukung Usulan DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dalam rangka percepatan perizinan berusaha, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mengusulkan adanya DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang. Hal ini mengemuka dalam Breakfast Meeting yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang dihadiri Tenaga Ahli Utama KSP serta perwakilan dari pejabat struktural Deputi Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Informasi Geospasial, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada Kamis (26/1/23) di Hotel Pullman Jakarta.

Pertemuan bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rakornas Forkopimda di SICC Sentul agar persoalan tata ruang dpt segera diselesaikan, di antaranya melalui pengusulan DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang untuk percepatan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), guna mendukung perizinan berusaha.

Dalam pertemuan, Dirjen Tata Ruang menyampaikan bahwa Persoalan tata ruang sebagaimana arahan Presiden dalam Forkopimda, pada dasarnya karena kurang tersedianya RDTR sehingga perizinan secara cepat melalui OSS jadi terkendala, meskipun perizinan masih bisa menggunakan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) namun memerlukan waktu yang lebih lama, mengingat perlunya tahapan penilaian dengan Rencana Tata Ruang yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.