Pergub 51 Masih Lemah Dalam Pelaksanaan Masa Transisi PSBB di Jakarta

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Aturan Pergub No : 51 Tentang Pelanggaran warga tanpa masker di DKI Jakarta masih sangat lemah dalam aplikasi dilapangan dalam memberikan sangsi jera bagi warga sebagai satu pedoman dasar yang tertuang di menjalankan protokeler kesehatan

Pantauan sketsindonews.com banyak pimpinan wilayah belum lakukan maksimalisasi Pergub tersebut para aparatur di wilayah secara terpadu terlebih pada pusat keramaian, baik titik pasar serta jalan strategis.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, pemerintah hanya bisa membuat peraturan tapi sangat lemah dalam menjalankan fungsi aturan itu secara baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.