Perlunya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lingkungan Hidup

oleh
oleh
Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. (Dok. Pribadi)

Opini, sketsindonews – Masih banyaknya tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup sejatinya menjadi bahan renungan bagi semua pihak, karena kalau berbicara landasan hukumnya sudah jelas tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU yang merupakan produk politik Pemerintah dan DPR sudah jelas mengatur semuanya, tetapi faktanya masih ada oknum – oknum yang melakukan pelanggaran. Tidak kapok dan tidak takut, atau mungkin dianggap tidak tahu. Padahal upaya mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum yang konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan.

Penegakan Hukum (Law Enforcement) atau dalam bahasa Belanda disebut rechtshandhaving bagi para pelanggar lingkungan hidup ini belum banyak tersentuh. Mungkin karena luasnya ruang lingkup pencemaran lingkungan hidup, maupun jumlah personil penegak hukum di bidang lingkungan hidup yang masih sangat terbatas.

Jika dirinci lebih detail dalam pendekatan ilmu hukum, terdapat lima faktor yang berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, yaitu (1) faktor hukumnya sendiri (UU), (2) faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, (3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, (4) f aktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan yang terakhir (5) faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.